Rabu (29/3/2023), Dinsos telah menyalurkan Santunan Kematian tahap I 2023 kepada 249 ahli waris yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diantaranya Kecamatan Panggungrejo 92 ahli waris, Kecamatan Purworejo 66 ahli waris, Kecamatan Gadingrejo 55 ahli waris, dan Kecamatan Bugul Kidul 36 ahli waris.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Pasuruan No. 40 Tahun 2021, Santunan Kematian adalah bantuan sosial berupa uang tunai sebagai perwujudan belasungkawa yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada anggota keluarga atau orang yang merawat Penduduk Miskin yang meninggal dunia.
Persyaratan pengajuan Santunan Kematian meliputi :
- Surat permohonan dari kelurahan disertai TTD dan stempel
- Surat pernyataan tanggungjawab
- Print out DTKS atas nama almarhum disertai TTD dan stempel kelurahan
- Fotocopy akte kematian
- Fotocopy KK dan KTP ahli waris
- Fotocopy buku rekening Bank Jatim atas nama ahli waris.
Selanjutnya seluruh berkas persyaratan bisa diajukan ke SLRT Harmonie Dinsos di MPP Kota Pasuruan.
“Mekanisme penerimaan Santunan Kematian saat ini diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris sebesar Rp. 1.000.000,- jadi bisa diambil di teller maupun di ATM.” Ujar Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Firmansyah, S.Pd., M.M.
Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M.M. menambahkan “Diharapkan Santunan Kematian dapat membantu ahli waris selepas ditinggalkan oleh almarhum. Semoga bantuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya.”