Selasa (18/7/2023), Dinsos Kota Pasuruan melayani permohonan adopsi anak yang diajukan oleh pasangan calon orang tua asuh inisial Z (35 tahun) dan E (34 tahun).
Adopsi anak merupakan proses hukum pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung atau wali yang sah kepada orang lain yang akan menjadi orang tua asuh.
Adopsi anak secara legal diperlukan agar anak mendapat status dan identitas yang jelas serta terjaminnya hak dan kesejahteraan anak.
Berikut prosedur pelayanan adopsi anak di Dinsos Kota Pasuruan:
- Calon orang tua asuh datang ke Dinas Sosial Kota Pasuruan untuk mendapatkan penjelasan terkait persyaratan administrasi pengangkatan anak
- Dinas Sosial Kota Pasuruan hanya melayani pengajuan pengangkatan anak secara langsung dan calon orang tua asuh berstatus suami istri. Pengajuan pengangkatan anak tidak langsung atau calon orang tua asuh berstatus single parent akan diarahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
- Petugas memberikan formulir dan daftar persyaratan administrasi yang selanjutnya diisi dan dilengkapi oleh calon orang tua asuh, kemudian diserahkan kembali kepada petugas untuk diperiksa
- Petugas melakukan homevisit/ kunjungan ke tempat tinggal calon orang tua asuh untuk memastikan kesesuaian data dan kelayakan adopsi
- Petugas mengajukan surat permohonan rekomendasi ijin pengangkatan anak ke Kepala Dinas
- Petugas mengirim surat rekomendasi beserta persyaratan administrasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.