Masih Ingat Penderita Skizofrenia Paranoid Yang Dikirim Ke RSJ? Dinsos Rujuk S Ke UPT RSBL Untuk Pulihkan Kejiwaan
Selasa (8/8/2023), Dinsos menjemput penderita skizofrenia paranoid inisial S (66 tahun) yang telah mendapatkan perawatan selama 10 hari di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Sebelumnya pada 28 Juli 2023, S dirujuk ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang dikarenakan S membuat kericuhan dengan mencoba melukai warga Purutrejo yang telah memberinya tempat tinggal, sehingga warga Purutrejo merasa resah dengan keberadaan S.
Berdasarkan pemeriksaan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, S didiagnosis menderita skizofrenia paranoid dimana penderita akan memiliki kecurigaan berlebih pada orang disekitarnya sehingga sulit mengendalikan emosi.
Diketahui S berasal dari Jember dan ia mengaku memiliki anak yang tinggal Jember. Di Kota Pasuruan, S tinggal bersama salah satu warga Purutrejo. Sehari-hari S bekerja sebagai tukang becak dan suka marah-marah apabila tidak mendapatkan penumpang.
Karena dianggap telah meresahkan warga, maka setelah mendapat perawatan 10 hari di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Dinsos kembali merujuk S ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras Pasuruan agar mendapat perawatan lebih lanjut terkait pemulihan kejiwaannya.