Kamis (7/9/2023), Dinsos melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan modal usaha bagi perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang dihadiri oleh 315 calon penerima bantuan di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan.
Bantuan modal usaha PEKKA (perempuan kepala keluarga) merupakan bantuan modal yang diberikan kepada perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga baik yang sudah menikah maupun belum menikah dan sudah memiliki usaha, dengan tujuan agar usahanya lebih berkembang sehingga dapat menghidupi keluarganya.
Erna, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mengatakan bahwa pemberian bantuan modal usaha PEKKA pertama kali dilakukan pada tahun 2022 dan yang kedua pada tahun 2023 ini.
“Dinas Sosial sudah menyalurkan bantuan modal usaha PEKKA yang pertama pada tahun 2022 dan yang kedua akan dilaksanakan pada 2023 ini. Karena pemberian bantuan modal usaha itu tidak setiap bulan, namun hanya sekali diberikan setelah itu tidak diberi lagi.” Kata Erna.
Pada 2022, bantuan modal usaha PEKKA diberikan kepada 304 perempuan kepala keluarga yang hingga saat ini masih di monitoring usahanya.
“Tahun kemarin, ada 304 perempuan kepala keluarga yang sudah diberikan bantuan modal. Sekarang juga masih di monitoring keberadaan usahanya. Maksudnya pemerintah itu kalau sudah diberi bantuan modal, yang biasanya misal jualan cilok satu panci, bisa jual cilok 3 panci.” Ujarnya.
Erna menyampaikan bahwa pemberian bantuan modal usaha PEKKA ini sejalan dengan visi misi Gus Ipul, Wali Kota Pasuruan yaitu Kota Madinah (Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya). Dengan harapan, pemberian bantuan modal usaha PEKKA ini dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kota Pasuruan dalam hal ini Wali Kota itu konsen banget terkait dengan visi misinya yaitu Kota Madinah (Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya). Nah pemberian bantuan PEKKA ini selaras dengan Maju Ekonominya. Makanya Gus Ipul, Bapak Wali Kota kita, konsentrasi dan semangat sekali memberikan bantuan modal bagi PEKKA yang punya usaha.” Ucapnya.
Erna juga menjelaskan bahwa syarat utama penerima bantuan modal usaha PEKKA adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus memiliki usaha serta sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Yang pertama adalah syaratnya itu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Terus harus masuk di DTKS, DTKS itu adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mana data itu untuk masyarakat yang menengah kebawah.”
Jadi nantinya akan ada verifikasi dan validasi data PEKKA yang dilakukan oleh Dinsos, agar penerima PEKKA tepat sasaran kepada perempuan kepala keluarga yang benar-benar memiliki usaha dan terdaftar dalam DTKS. Erna menegaskan bahwa nantinya bantuan modal usaha PEKKA akan diberikan kepada penerima yang memang layak.
Dinsos berharap nantinya penerima bantuan modal usaha PEKKA dapat konsisten menjalankan usahanya sehingga tidak bersifat sementara, tetapi dapat dipertanggung jawabkan selamanya.