Dinsos melaksanakan penyaluran bantuan sosial APBD tahap III periode juli-agustus 2023 di 4 kecamatan se-Kota Pasuruan selama 2 hari yaitu pada tanggal 16-17 September 2023.
Kokoh Arie Hidayat, Kepala Dinas Sosial secara langsung melakukan monitoring penyaluran bantuan sosial APBD tahap III yang disalurkan kepada 2.708 KPM diantaranya Kecamatan Gadingrejo 638 KPM, Kecamatan Purworejo 635 KPM, Kecamatan Bugul Kidul 446 KPM, dan Kecamatan Panggungrejo 989 KPM.
“Hari ini dilakukan pembagian bantuan sosial APBD tahap III Bulan Juli-Agustus 2023 yang disalurkan pada 2.708. Kebetulan saya berada di Kecamatan Gadingrejo, penerimanya sejumlah 638 KPM, kemudian Kecamatan Purworejo itu 635 KPM, kemudian Kecamatan Bugul Kidul 446 KPM, dan Kecamatan Panggungrejo 989 KPM.” Kata Kokoh.
Menurut pandangan Kokoh, penerima bantuan sosial APBD tahap III mengalami kemajuan, lantaran sudah banyak penerima bantuan yang memang layak mendapatkan bantuan sosial.
“Bila dilihat dari penerima bansos kali ini saya lihat sudah ada kemajuan baik. Banyak yang saya rasa masih layak untuk menerima bantuan, tetapi masih ada juga yang tidak layak menerima bantuan.” Lanjutnya.
Kokoh menghimbau masyarakat untuk melakukan usul sanggah penerima bantuan sosial. Jadi tidak hanya mengusulkan bantuan sosial bagi masyarakat yang layak, tetapi masyarakat juga bisa menyanggah apabila ada penerima yang tidak layak mendapat bantuan sosial. Sehingga kedepannya penerima bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.
“Saya berharap kepada masyarakat agar mekanisme usul sanggah itu dilakukan. Disamping mengusulkan masyarakat yang layak menerima bantuan juga menyanggah penduduk yang tidak layak menerima bantuan.” Ujar Kokoh.
Kokoh juga menekankan bahwa masyarakat tidak bisa mengharapkan bantuan sosial secara terus-menerus, karena bantuan sosial sifatnya hanya sementara.
“Yang perlu masyarakat tau bahwa bantuan sosial sifatnya hanya stimulan, sifatnya sementara, tidak mutlak, tidak terus-menerus.” Katanya.
Kokoh juga menjelaskan terkait penerima bantuan sosial yang meninggal/ pindah domisili/ tidak berada di tempat pada saat penyaluran bantuan sosial, maka harus segera melakukan penggantian pengurus. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggantian pengurus, karena jika benar-benar layak mendapat bantuan akan tetap diberikan bantuannya.
“Penerima bantuan kita sekarang sebesar 2.708 KPM itu adalah hasil verifikasi dan validasi. Termasuk adanya penduduk yang tidak dapat menerima bantuan karena sebab-sebab tertentu misalnya meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak berada di tempat ketika pemberian bantuan. Untuk itu, bagi yang tidak berada di tempat harus melakukan ganti pengurus.” Jelasnya.