Sejak tanggal 18 September 2023 hingga saat ini, Dinsos gencar melakukan sosialisasi terkait bantuan sosial kepada masyarakat melalui RT, RW, dan pilar sosial di 34 kelurahan se-Kota Pasuruan.
Pada setiap kesempatan, Kokoh Arie Hidayat, Kepala Dinas Sosial menegaskan bahwa syarat utama menjadi penerima bantuan sosial adalah miskin atau rentan terhadap resiko sosial.
“Syarat utama dan pertama itu miskin. Bantuan sosial itu hanya untuk warga miskin. Panjenengan kalau tidak miskin jangan minta bantuan sosial.” Kata Kokoh.
Kokoh juga memberi gambaran yang jelas mengenai kriteria penduduk miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin. Ada 9 kriteria fakir miskin, diantaranya :
1. Seseorang tidak memiliki tempat berteduh/ tempat tinggal sehari-hari
2. Kepala keluarga atau pengurus keluarga yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan tetap
3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
6. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran
7. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
8. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
9. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.