Jumat (3/11/2023), Dinsos mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas terkait layanan kesejahteraan sosial diantaranya percepatan pemberian santunan kematian dan penanganan orang terlantar, yang dihadiri oleh beberapa PSM, TKSK, Karang Taruna, Tagana, kelurahan, kecamatan, media massa, dan akademisi.
Pada kesempatan ini, Dinsos menginformasikan bahwa mulai tanggal 29 September 2023, pencairan bantuan santunan kematian hanya membutuhkan waktu 3-8 hari kerja. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan pada layanan Dinsos, karena sebelumnya pemberian bantuan santunan kematian membutuhkan waktu berbulan-bulan dan melalui banyak tahapan.
Adanya percepatan pada pemberian bantuan santunan kematian ini diharap dapat membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka.
Selanjutnya terkait penanganan orang terlantar seperti ODGJ, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis. Dinsos berupaya menyesuaikan alur layanan orang terlantar agar layanan lebih efektif dan efisien.
Dalam menangani orang terlantar tanpa tempat tinggal diperlukan adanya koordinasi dengan Satpol PP terkait pengamanan, koordinasi dengan Dinkes melalui Puskesmas terkait pemeriksaan kesehatan, dan koordinasi dengan Disdukcapil terkait pemeriksaan identitas.
Apabila orang terlantar memiliki identitas yang jelas, maka Dinsos akan berkoordinasi dengan kelurahan/kecamatan dan masyarakat setempat agar orang terlantar bisa segera dipulangkan ke keluarganya.
Tetapi jika orang terlantar tersebut tidak ditemukan identitasnya, maka Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu UPT Pelayanan sosial atau merujuk ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) apabila orang terlantar termasuk ODGJ.