Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinsos kembali salurkan bantuan sosial APBD periode Bulan Mei-Juni 2024 kepada 1.286 KPM di 4 kecamatan se-Kota Pasuruan pada Sabtu (15/6/2024).
“Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial kembali mendistribusikan bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Pasuruan. Jumlahnya untuk tiap KPM itu Rp. 200.000,- selama 2 bulan yakni Bulan Mei dan Juni 2024.” Ujar Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie Hidayat saat melakukan monitoring di Kecamatan Panggungrejo.
Kokoh memaparkan bahwa bantuan sosial sejumlah Rp. 200.000,- x 2 bulan ini berikan untuk masing-masing KPM diantaranya Kecamatan Bugul Kidul 122 KPM, Kecamatan Gadingrejo 304 KPM, Kecamatan Purworejo 345 KPM, dan yang paling banyak di Kecamatan Panggungrejo 515 KPM.
“Hari ini dibagikan 1.286 KPM yang terdiri dari 122 KPM Kecamatan Bugul Kidul, 304 KPM Kecamatan Gadingrejo, 515 KPM Kecamatan Panggungrejo, dan 345 KPM Kecamatan Purworejo.” Kata Kokoh.
Kokoh mengatakan setelah sebelumnya penyaluran bantuan sosial APBD diberikan menjelang puasa ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, saat ini bantuan sosial APBD disalurkan menjelang Hari Raya Idul Adha agar dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sembako.
“Kami memang membagikan saat ini karena Hari Senin besok itu ada Idul Adha. Jadi masyarakat miskin bisa terbantu. Kalau Hari Senin besok sudah ada daging kambing dan daging sapinya, Insyaallah sembakonya bisa terbeli. Semoga bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan dimomen menjelang Idul Adha 2024.” Ucapnya.
Pada kesempatan ini, Kokoh juga menjelaskan terkait kriteria penerima bantuan sosial yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin.
“Ketika pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat itu ada kriteria yang diatur oleh pemerintah yaitu 9 kriteria kemiskinan, diantaranya tidak punya tempat tinggal; kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan; tidak pernah membeli pakaian dalam waktu 1 tahun; dinding rumahnya terbuat dari batu, kardus, kawat, dan sebagainya; lantainya tanah atau plesteran; pernah khawatir tidak makan atau tidak makan dalam waktu 1 tahun; listriknya 450 watt atau tidak memiliki listrik; dan tidak memiliki jamban sendiri.” Jelasnya.
Kokoh menekankan bahwa pemerintah memiliki kriteria kemiskinan yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, jadi masyarakat tidak bisa secara pribadi menetapkan standar kemiskinan.
“Itulah kriteria kemiskinan yang dibuat pemerintah sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial, bukan berdasarkan kriteria kemiskinan masyarakat itu sendiri. Saya kira setiap masyarakat pasti punya standar kehidupannya sendiri, makanya walaupun dia cukup secara aturan tapi merasa kurang atau miskin.” Imbuhnya.
Salah satu penerima bantuan sosial atas nama Masyhuda asal Kelurahan Mayangan sangat bersyukur diberikan bantuan sosial oleh pemerintah setelah suaminya tidak bekerja karena sakit.
“Alhamdulillah terima kasih sudah diberi bantuan seperti ini, biasanya juga diberi bantuan beras. Alhamdulillah setelah suami saya sakit dan sekarang bekerjanya serabutan, bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.” Ujar Masyhuda.