Selasa (30/7/2024), Dinsos menyambut kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia sebagai salah satu unit pelayanan publik (UPP) penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Pasuruan tahun 2024 di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Selain Dinsos, ada 7 Unit pelayanan publik yang dinilai yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dispendukcapil, Dispendikbud, Dinkes, Puskesmas Kandangsapi, dan Puskesmas Bugul Kidul.
Mekanisme penilaiannya, Tim Penilai Ombudsman melakukan observasi mengenai pelayanan publik Dinsos di MPP Kota Pasuruan. Terdapat empat indikator utama dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, yaitu kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
Selanjutnya, tim penilai Ombudsman mewawancarai empat responden yang terdiri dari Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie Hidayat, pejabat pengaduan, staf pengaduan, dan staf pelayanan Dinsos.
Pada tahun 2023 lalu, Dinsos berhasil mendapatkan predikat A dengan total nilai 96,09 sehingga berada pada zona hijau.
Dinsos akan terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan agar dapat memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan harapan pada penilaian tahun 2024 ini, pelayanan publik Dinsos semakin meningkat dan mendapat hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.