Jumat (24/3/2023) Dinsos Kota Pasuruan segera menindak lanjuti Anjal (Anak Jalanan) yang diangkut oleh Satpol PP di daerah Kebonagung, pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 6 orang anjal yang diserahkan ke Dinsos untuk diberi pembinaan, diantaranya berinisial MH (33), AM (21), FA (20), RR (21), UC (20), AN (16), dan A (26).
Petugas melakukan asesmen untuk mengetahui profil masing-masing Anjal dan diketahui bahwa 2 orang Anjal berinisial MH dan A berasal dari Kabupaten Pasuruan. Setelah wawancara singkat, Anjal tersebut mengaku menjadi pengamen dijalanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dinsos Kota Pasuruan memberi pembinaan terkait larangan mendapatkan uang dengan cara menjadi pengamen, pengemis, maupun pengelap kaca mobil di jalanan. Hal itu sesuai dengan himbauan Bapak Walikota Pasuruan yang melarang masyarakat memberi uang kepada pengamen, pengemis, dan pengelap kaca mobil yang ada di persimpangan jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Dinsos Kota Pasuruan juga berharap kedepannya mereka tidak menjadi pengamen di jalanan dan mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Setelah diberi pembinaan singkat, ke-6 Anjal tersebut diantar pulang ke rumah masing-masing oleh tim rehabilitasi sosial Dinsos Kota Pasuruan.