FAQ
[vc_row][vc_column][vc_toggle title=”Bagaimana cara mendaftar DTKS??”]
- Datang ke pelayanan publik Dinas Sosial di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan
- Membawa fotocopy KK dan KTP
- Mengajukan permohonan DTKS ke staf pelayanan
- Nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi akan menentukan kelayakan mendaftar DTKS
[/vc_toggle][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_toggle title=”Bagaimana cara mendapat santunan kematian?”]
- Harus terdaftar dalam DTKS
- Mengajukan permohonan santunan kematian di pelayanan publik Dinsos di MPP Kota Pasuruan
- Memenuhi persyaratan Santunan Kematian di Kelurahan
- Pemohon ke Bank
- Pengumpulan berkas/ kelengkapan Santunan Kematian di Dinas Sosial
- Dinas Sosial ke Bagian Hukum
- Bagian Hukum mengirim SK ke Dinas Sosial
- Dinas Sosial mengirim Surat Keputusan Walikota penerima bantuan sosial Santunan Kematian
- Walikota mendisposisi Surat Keputusan Walikota kepada Dinas Sosial
- Dinas Sosial membuatkan Nota Dinas
- Walikota mendisposisi Nota Dinas Belanja Tidak Terduga Permohonan Santunan Kematian kepada Dinas Sosial
- Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pencairan Santunan Kematian
- Dinas Sosial mengirim kelengkapan ke BPKA
- Bank mengirim uang kerekening masing-masing pemohon Santunan Kematian
- BPKA menerima bukti pengiriman uang
- Dinas Sosial memberikan informasi kepada pemohon bahwa uang telah ditransfer
[/vc_toggle][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_toggle title=”Bagaimana penanganan ODGJ?”]
- Penerimaan kiriman ODGJ atau Orang Terlantar, dari laporan masyarakat, Kepolisian, hasil razia (Satpol PP & Dinas Sosial)
- Pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan ODGJ
- ODGJ dirujuk ke Puskesmas setempat
- Membuat rekomendasi rujukan dari Puskesmas ke RSJ
- Klien ODGJ dirujuk ke RSJ
- Klien ODGJ di kembalikan ke Dinas Sosial untuk dicari identitasnya
- Melakukan koordinasi untuk mencari identitas ODGJ ke Disdukcapil
- Jika ada identitas ODGJ dipulangkan atau dikembalikan ke Keluarga
- Jika tidak ada identitas ODGJ dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Provinsi Jawa Timur
[/vc_toggle][/vc_column][/vc_row]