6 Orang Disabilitas Daksa Dari Rehat Di Fasilitasi Pembuatan SIM D Oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota
Kamis (21/9/2023), sebanyak 6 orang disabilitas daksa dari Rumah Hebat Disabilitas yang memiliki kendaraan bermotor roda 3 mendapat kesempatan dari Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk mengurus SIM D.
SIM D merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas. SIM D memiliki klasifikasi kendaran yang setara dengan SIM C, yakni pengendara sepeda motor.
“Pagi ini kami dari Rumah Hebat Disabilitas Kota Pasuruan sebanyak 6 orang, kami di fasilitasi untuk pembuatan SIM D dari Polres Kota Pasuruan.” Kata Baihaqi, salah satu disabilitas daksa yang sehari-hari mengendarai sepeda motor roda 3 khusus bagi disabilitas.
Baihaqi menjelaskan untuk mendapatkan SIM D harus mengikuti serangkaian tes mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori.
“Sedari tadi pagi kami sudah diarahkan untuk melakukan rangkaian-rangkaian tes yang dibutuhkan. Dari awal kami melakukan tes kesehatan, setelah itu kami diarahkan untuk psiko tes, dan habis itu kami diarahkan untuk ke Kantor Satlantas Kota Pasuruan untuk proses pendaftaran dan tes teorinya.” Jelasnya.
Mabrur, Koordinator Rumah Hebat Disabilitas mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Pasuruan Kota yang telah memfasilitasi pembuatan SIM D bagi 6 disabilitas daksa.
“Kami dari Rehat (Rumah Hebat Disabilitas) Kota Pasuruan, mengucapkan banyak terima kasih kepada Satlantas Polres Pasuruan Kota yang sudah banyak memfasilitasi kami dalam proses pengurusan SIM D.”
Harapannya, semoga kedepan semakin banyak pengendara disabilitas yang memiliki SIM D sehingga lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan.