Dinsos menindak lanjuti hasil razia Satpol PP pada Kamis (12/10/2023), terkait penertiban manusia silver inisial S (18 tahun) di lampu merah perempatan Bugul Kota Pasuruan.
Awalnya saat diwawancara oleh petugas Dinsos, manusia silver inisial S mengaku nama lengkapnya Rohmatul Diah. S mengatakan bahwa dirinya masih pelajar SMP dan rumahnya di Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Nama saya Diah, nama lengkapnya Rohmatul Diah. Ibu saya bekerja Pabrik di Malang dan ayah kuli bangunan.” Kata S.
S juga mengaku bahwa dia menjadi manusia silver di lampu merah perempatan Bugul bersama 4 orang temannya. Ia menjadi manusia silver sepulang sekolah dari jam 1-2 siang.
“Jadi manusia silver mulai jam 1 sampai jam 2 siang. Pakai catnya di lampu merah sama 4 orang teman lainnya.” Imbuhnya.
Karena tidak membawa kartu identitas, maka Dinsos membawa S ke Disdukcapil MPP Kota Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan biometrik.
Dari hasil pemeriksaan identitas di Disdukcapil, diketahui bahwa nama asli S bukan Rohmatul Diah. S lahir pada tahun 2005 dan sekarang sudah berusia 18 tahun. S juga bukan warga Lekok, melainkan warga Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Dinsos memberikan pengarahan singkat terhadap S agar tidak menjadi pengamen dan manusia silver lagi. Dinsos juga melakukan koordinasi dengan Dinsos Kabupaten Pasuruan agar S bisa segera dipulangkan ke Rembang.