Jumat (4/10/2024), Dinsos menerima anak pelaku pencurian kotak amal masjid inisial IR (12 tahun) yang diserahkan oleh kepolisian. Menurut pihak kepolisian, takmir masjid di daerah Kelurahan Kandangsapi melaporkan adanya pencurian kotak amal masjid pada Kamis (3/10/2024) dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV masjid.
Saat ditanyai oleh Dinsos, IR mengaku mencuri uang kotak amal sejumlah Rp. 108.000,- untuk membeli jajan. IR membuka kotak amal menggunakan paku yang ditemukan di kamar mandi masjid.
“Rencananya saya mau cari uang buat beli jajan. Saya buka kotak amal menggunakan paku yang saya temukan di kamar mandi masjid. Saya ambil uang Rp. 108.000,- dan langsung saya kembalikan. Waktu ketahuan mencuri saya dipukul dan dibawa ke polisi.” Jelasnya.
Menurut keterangan dari kepolisian, seminggu sebelumnya IR sudah pernah mencuri kotak amal masjid Karanganyar dan jika ditotal jumlah uang yang dicuri sebanyak Rp. 300.000,-.
IR berasal dari Kelurahan Ngemplakrejo tetapi saat ini tinggal di Kelurahan Karanganyar bersama ibu dan ayah tirinya. Ibu IR seorang penjual tahu dan tempe di Pasar Gading.
“Ibu saya ngontrak rumah di Sangar. Nenek saya yang tinggal di Ngemplakrejo. Saya tinggal di Sangar sama ibu dan bapak tiri, kalau bapak kandung tinggal di Dugambir.” Katanya.
IR merupakan anak ke-3 dari 9 bersaudara dan berakhir putus sekolah sejak kelas 3 SD karena orang tuanya tidak mampu membiayai sehingga setiap harinya IR ngamen di perempatan Purutrejo atau Kebonagung bersama adiknya.
“Sekolah hanya sampai kelas 3 SD karena tidak ada biaya, seharusnya sekarang sudah kelas 1 SMP. Setiap hari saya ngamen di Purutrejo atau Kebonagung. Kadang ngamen sendiri, kadang bersama adik.” Ujarnya.
Dinsos mengantarkan IR pulang kerumahnya dan berkoordinasi dengan RT, Lurah Karanganyar dan Lurah Ngemplakrejo, serta Polisi RW Kelurahan Karanganyar untuk memberikan pembinaan kepada IR dan keluarganya agar kedepan IR tidak lagi mengamen dijalanan dan tidak mencuri lagi.
Dinsos memberikan solusi agar IR dirujuk ke UPT Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Surabaya agar mendapat rehabilitasi lebih lanjut selama 3 bulan dengan persetujuan orang tua IR sebagai penanggung jawab. Dinsos berharap nantinya setelah direhabilitasi IR menjadi anak yang lebih baik dan berkegiatan positif sesuai dengan usianya.