Dinsos rujuk 2 orang ex-ODGJ inisial CH asal Kelurahan Karangketug dan ST asal Kelurahan Wirogunan ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan.
Sebelumnya Dinsos telah merujuk CH ke RSJ Lawang pada Juni 2024 agar mendapat penanganan kejiwaan, dan satu bulan kemudian Dinsos merujuk ST ke RSJ Lawang tepatnya pada Juli 2024.
Selama CH dan ST dirawat di RSJ Lawang selama kurang lebih 10-15 hari, Dinsos mendaftarkan CH dan ST ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan agar mendapat rehabilitasi lanjutan hingga kondisi kejiwaannya benar-benar stabil.
Karena data tampung UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan terbatas, maka Dinsos harus menunggu antrian hingga kuota penerimaan PM (penerima manfaat) baru tersedia. Sehingga Dinsos baru bisa merujuk CH dan ST pada Oktober 2024 sesuai dengan arahan dari UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan.
ST yang dirujuk ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan pada Jumat (11/10/2024) akan menerima layanan seumur hidup karena sudah tidak memiliki keluarga/ terlantar. Sedangkan CH yang dirujuk pada Senin (14/10/2024) akan mendapat layanan rehabilitasi selama 1 tahun dan setelah kondisi kejiwaannya membaik akan dipulangkan ke keluarganya.