Berita
Trending

Ingatkan Kembali Kelayakan Penerima Bansos, KaDinsos Berikan Arahan TKSK Dan PSM

Jumat (15/9/2023), Dinsos mengumpulkan 108 PSM dan 4 TKSK se-Kota Pasuruan untuk memberikan informasi terbaru terkait penyaluran bantuan sosial APBD tahap III yang akan diselenggarakan pada tanggal 16-17 September 2023 di masing-masing kecamatan.

Pertama, Kokoh Arie Hidayat, Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial APBD yang biasanya dilakukan per 3 bulan, sekarang penyalurannya dilakukan per 2 bulan. Sehingga pada penyaluran tahap III ini, setiap KPM akan mendapat Rp. 400.000,-.

“Kita akan menyalurkan bantuan sosial seperti biasa. Kita kemarin sudah 3 bulanan, sekarang kita coba yang 2 bulanan.” Ucap Kokoh.

Kokoh mengatakan bahwa rencana kedepannya, penyaluran bantuan APBD akan disalurkan setiap bulan sebesar Rp. 200.000,-. Ini dilakukan untuk meminimalisir penggunaan uang bantuan sosial untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif. Karena pada dasarnya bantuan sosial APBD diberikan untuk menunjang kebutuhan pangan masyarakat sehari-hari.

“Nanti mendatang kita coba untuk 1 bulanan. Jadi biar uangnya yang dibagikan, bansos yang diberikan itu bisa lebih bermanfaat. Tidak untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya konsumtif. Kalau diberikan langsung banyak itu nanti pasti dipakai untuk beli apa begitu. Tapi kalau diberikan Rp. 200.000,-/bulan ya untuk beli beras, dll.” Kata Kokoh.

Pada penyaluran bantuan sosial APBD tahap III ini terdapat penurunan jumlah penerima bantuan dari 4.706 menjadi 2.710 KPM. Kokoh menegaskan bahwa penurunan ini bukan semena-mena mengecilkan jumlah penerima bantuan, tetapi Dinsos telah melakukan verifikasi dan validasi data yang mengacu pada kelayakan penerima bantuan.

“Alhamdulillah sekarang, dari jumlah 4.706 sekarang hanya tinggal 2.710. Artinya bukan mengecilkan jumlah penerima bansos, bukan dalam arti semena-mena mengecilkan, tidak. Tapi melihat kelayakannya.” Ujarnya.

Kokoh juga menginformasikan bahwa pengambilan bantuan sosial tidak boleh diwakilkan, jadi untuk KPM yang meninggal/ pindah/ tidak berada di tempat harus segera melakukan ganti pengurus.

“Untuk pengambilan bansos, kalau memang meninggal atau tidak berada di tempat atau pindah itu tidak boleh diambil. Maka yang mengambil harus ganti pengurus dulu. Makanya kalau sudah begini, saya berharap teman-teman ini mengingatkan dulu penerima bansosnya. Kalau suami/istrinya tidak ada dan seterusnya itu harus segera diganti. Kemarin sudah ada penggantian jumlahnya 43 orang. Sudah ada penggantian pengurus, nah saya berharap ini nanti seluruhnya akan begitu.” Katanya.

Admin

DINAS SOSIAL KOTA PASURUAN JL. BALAI KOTA NO. 10, KEL. KANDANGSAPI, KEC. PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN TELP/FAX (0343 - 423628 )

Related Articles

Back to top button