FAQ

Bagaimana cara mendaftar DTKS??

  • Datang ke pelayanan publik Dinas Sosial di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pasuruan
  • Membawa fotocopy KK dan KTP
  • Mengajukan permohonan DTKS ke staf pelayanan
  • Nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan
  • Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi akan menentukan kelayakan mendaftar DTKS

Bagaimana cara mendapat santunan kematian?

  • Harus terdaftar dalam DTKS
  • Mengajukan permohonan santunan kematian di pelayanan publik Dinsos di MPP Kota Pasuruan
  • Memenuhi persyaratan Santunan Kematian di Kelurahan
  • Pemohon ke Bank
  • Pengumpulan berkas/ kelengkapan Santunan Kematian di Dinas Sosial
  • Dinas Sosial ke Bagian Hukum
  • Bagian Hukum mengirim SK ke Dinas Sosial
  • Dinas Sosial mengirim Surat Keputusan Walikota penerima bantuan sosial Santunan Kematian
  • Walikota mendisposisi Surat Keputusan Walikota kepada Dinas Sosial
  • Dinas Sosial membuatkan Nota Dinas
  • Walikota mendisposisi Nota Dinas Belanja Tidak Terduga Permohonan Santunan Kematian kepada Dinas Sosial
  • Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pencairan Santunan Kematian
  • Dinas Sosial mengirim kelengkapan ke BPKA
  • Bank mengirim uang kerekening masing-masing pemohon Santunan Kematian
  • BPKA menerima bukti pengiriman uang
  • Dinas Sosial memberikan informasi kepada pemohon bahwa uang telah ditransfer

Bagaimana penanganan ODGJ?

  • Penerimaan kiriman ODGJ atau Orang Terlantar, dari laporan masyarakat, Kepolisian, hasil razia (Satpol PP & Dinas Sosial)
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan ODGJ
  • ODGJ dirujuk ke Puskesmas setempat
  • Membuat rekomendasi rujukan dari Puskesmas ke RSJ
  • Klien ODGJ dirujuk ke RSJ
  • Klien ODGJ di kembalikan ke Dinas Sosial untuk dicari identitasnya
  • Melakukan koordinasi untuk mencari identitas ODGJ ke Disdukcapil
  • Jika ada identitas ODGJ dipulangkan atau dikembalikan ke Keluarga
  • Jika tidak ada identitas ODGJ dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Provinsi Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button