Bagaimana cara mendapat santunan kematian?
- Harus terdaftar dalam DTKS
- Mengajukan permohonan santunan kematian di pelayanan publik Dinsos di MPP Kota Pasuruan
- Memenuhi persyaratan Santunan Kematian di Kelurahan
- Pemohon ke Bank
- Pengumpulan berkas/ kelengkapan Santunan Kematian di Dinas Sosial
- Dinas Sosial ke Bagian Hukum
- Bagian Hukum mengirim SK ke Dinas Sosial
- Dinas Sosial mengirim Surat Keputusan Walikota penerima bantuan sosial Santunan Kematian
- Walikota mendisposisi Surat Keputusan Walikota kepada Dinas Sosial
- Dinas Sosial membuatkan Nota Dinas
- Walikota mendisposisi Nota Dinas Belanja Tidak Terduga Permohonan Santunan Kematian kepada Dinas Sosial
- Dinas Sosial menyiapkan kelengkapan pencairan Santunan Kematian
- Dinas Sosial mengirim kelengkapan ke BPKA
- Bank mengirim uang kerekening masing-masing pemohon Santunan Kematian
- BPKA menerima bukti pengiriman uang
- Dinas Sosial memberikan informasi kepada pemohon bahwa uang telah ditransfer