Berita
Trending

Dinsos Berhasil Turunkan Jumlah DTKS Menjadi 71.843 Berkat Verifikasi Dan Validasi

Rabu (10/7/2024), Dinsos mengadakan sosialisasi terkait DTKS yang dibuka langsung oleh Asisten 1 Pemkot Pasuruan, Yanuar Afriyansyah dan dihadiri oleh Lurah, Camat, dan Kasie Sarpras dari 34 kelurahan dan 4 kecamatan se-Kota Pasuruan di Rumah Makan Kurnia.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie Hidayat mengatakan bahwa Dinsos mengundang Lurah, camat beserta Kasie Sarpras guna menyampaikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang DTKS yang baru.

“Kita punya Ketentuan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang DTKS yang baru ini, maka kami perlu menyampaikan kepada seluruh lurah dan camat.” Ujar Kokoh.

Kokoh menjelaskan bahwa secara garis besar, Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang DTKS berisi tatacara usulan DTKS yang terdiri dari 3 cara. Pertama melalui musyawarah kelurahan atau bisa juga usulan langsung dari lurah tetapi harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak).

“Pengusulan itu ada 3, yang pertama melalui musyawarah kelurahan. Itu dilakukan setiap 3 bulan. Kalaupun lurah mau mengusulkan tidak melalui muskel, tidak apa-apa. Tapi harus ada SPTJM.” Kata Kokoh.

Kemudian yang kedua bisa mengajukan secara pribadi melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Tujuan tersedianya pengajuan DTKS secara pribadi ini diharapkan bisa menjadi opsi apabila terdapat warga yang memiliki hubungan tidak baik dengan lurah maupun perangkat daerah setempat, maka bisa mengajukan sendiri melalui aplikasi. Tetapi Kokoh bercerita bahwa pengajuan DTKS melalui aplikasi Cek Bansos ini sering kali disalah gunakan oleh masyarakat.

“Masyarakat sekarang itu luar biasa pintar. Jadi di media sosial ada postingan tentang “cara mudah dapat Rp. 200.000,-/bulan dari pemerintah” yang bisa dilihat semua orang. Ternyata disitu dijelaskan bahwa mereka bisa mendaftar bansos melalui Cek Bansos, kalau selama 1 bulan tidak kami verifikasi dan validasi maka data tersebut dianggap layak mendapat bansos. Kenapa bisa membuat postingan seperti itu, karena di Dinas Sosial lain itu memang tidak dihiraukan. Tapi kalau di Kota Pasuruan tidak bisa, karena Dinsos Kota Pasuruan selalu melakukan verifikasi dan validasi sehingga tidak akan lolos apabila tidak layak.” Jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, pengajuan DTKS dapat dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

Kokoh juga menyampaikan bahwa Dinsos telah berhasil menurunkan jumlah DTKS yang awalnya pernah mencapai sekitar 145 ribu hingga saat ini menjadi 71.843. Kokoh mengatakan bahwa penurunan pesat ini tidak serta merta dari hasil pengurangan jumlah, tetapi berkat dilakukannya verifikasi dan validasi.

“Kita berhasil menurunkan DTKS dari jumlah 145 ribu ke 71 ribu sekarang. Kita pernah di angka 145 ribuan, kemudian ketika saya masuk itu sekitar 132 ribu dan sekarang tinggal sekitar 71.843.” Ujarnya.

Dari awal ditugaskan sebagai Kepala Dinas Sosial, Kokoh telah berkomitmen untuk memperbaiki data bansos sesuai dengan perintah Bapak Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul. Maka diakhir tahun 2022 hingga saat ini, Dinsos melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos agar benar-benar layak dan tepat sasaran.

“Pak Wali Kota menugaskan ke saya ketika saya dijadikan Kepala Dinas Sosial itu yang pertama adalah masalah data bansos. Jadi inilah yang pertama kali kita perbaiki. Diakhir tahun 2022, kita lakukan perbaikan terhadap DTKS melalui verifikasi dan validasi kepada penerima bansos.” Ungkapnya.

Upaya Dinsos dalam memperbaiki DTKS hingga saat ini membuahkan hasil, terbukti bahwa tahun 2024 ini Dinsos tidak ada temuan BPK terkait bantuan sosial. Selain karena dilakukannya verifikasi dan validasi data, Dinsos juga mengubah mekanisme agar bantuan sosial tidak lagi diterima oleh orang lain. “Tahun ini Dinsos tidak ada temuan sama sekali karena kita mengubah mekanisme agar bantuan sosial tidak diterima oleh orang lain. Kalau memang sudah meninggal atau orangnya tidak ada, maka harus diganti pengurusnya.” Katanya.

Admin

DINAS SOSIAL KOTA PASURUAN JL. BALAI KOTA NO. 10, KEL. KANDANGSAPI, KEC. PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN TELP/FAX (0343 - 423628 )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button