Berita
Trending

Dorong Kewirausahaan Teman-Teman Disabilitas REHAT, Dinsos Fasilitasi Pengurusan NIB Usaha Disabilitas

Rabu (11/10/2023) Dinsos mendampingi proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi 5 disabilitas dari Rumah Hebat Disabilitas yang menjalankan usaha mandiri maupun usaha bersama Rehat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.

Sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Rumah Hebat Disabilitas yaitu untuk pemberdayaan dan mendorong kewirausahaan teman-teman disabilitas. Maka Kepala Dinas Sosial, Kokoh Arie Hidayat, setelah berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP meminta jajarannya untuk memfasilitasi pengurusan NIB bagi usaha teman-teman disabilitas agar memiliki izin usaha yang resmi.

“Kenapa kami di Dinas Sosial itu memfasilitasi usaha-usaha penyandang disabilitas untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena ada beberapa keuntungan yang bisa diambil oleh penyandang disabilitas. Pertama adalah kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi dengan memiliki NIB maka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat yang bunganya rendah itu mereka lebih terbuka, karena sudah memiliki Nomor Induk Berusaha.” Ujar Kokoh.

Kokoh mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh teman-teman disabilitas setelah memiliki NIB, seperti kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), mendapat pelatihan sesuai bidang usaha dari dinas terkait, dan memiliki legalitas usaha.

“Yang kedua terkait pelatihan. Jadi jika sudah punya NIB maka akan tercatat di database pemerintah usaha mereka apa. Sehingga dinas-dinas terkait itu akan lebih mudah memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidang usaha dari penyandang disabilitas. Yang ketiga terkait legalitas. Jadi ketika mereka sudah punya NIB, artinya usaha mereka legal. Kemudian akses terhadap permasalahan administratif lainnya itu akan lebih mudah.” Imbuhnya.

Setelah memiliki NIB, nantinya Kokoh juga akan memfasilitasi usaha teman-teman disabilitas agar dapat masuk ke e-katalog. Sehingga usaha disabilitas bisa berkembang dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kota Pasuruan.

“Bagi kami di Pemerintah Kota Pasuruan, diharapkan dengan memiliki NIB maka kami juga akan memberikan fasilitasi untuk mereka dapat masuk e-katalog. Sehingga pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Pasuruan di perangkat daerah dapat melalui unit-unit usaha penyandang disabilitas. Sehingga mereka usahanya bisa berkembang karena didukung dan diafirmasi oleh pemerintah.”

Saat ini, 5 disabilitas yang difasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya adalah:

  1. Emi Solikha, disabilitas daksa yang memiliki usaha menjahit dan jual makanan.
  2. Asiah, disabilitas daksa yang memiliki usaha menjahit.
  3. Deni Hariyadi, disabilitas daksa yang memiliki usaha percetakan.
  4. Mustain, disabilitas netra yang memiliki usaha pijat.
  5. Lismaisaroh, disabilitas rungu yang memiliki usaha jual makanan dan minuman.

Diharap kedepannya seluruh usaha mandiri dan usaha bersama disabilitas akan difasilitasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha.

Admin

DINAS SOSIAL KOTA PASURUAN JL. BALAI KOTA NO. 10, KEL. KANDANGSAPI, KEC. PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN TELP/FAX (0343 - 423628 )

Related Articles

Back to top button