Berita
Trending

Untuk Menjamin Legalitas, Dinsos Fasilitasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional Pemijat Disabilitas Netra

Jumat (10/11/2023), dalam rangka meningkatkan pelayanan pijat teman-teman disabilitas netra, Dinas Sosial berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengadakan sosialisasi terkait pengurusan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) sebagai bukti legalitas bagi pemijat disabilitas netra.

“Bapak ibu semuanya, wajib mengurus perijinan STPT. STPT itu kepanjangan dari Surat Terdaftar Penyehat Tradisional.” Kata Vetti Nur Hapsari, narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.

Vetti menjelaskan bahwa STPT ini wajib dimiliki oleh tenaga pemijat sebagai legalitas dan perijinan dalam melakukan pelayanan pijat sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekhawatiran karena sudah dibawah naungan Dinas Kesehatan.

“STPT ini yang memayungi kalian semua. Misal ada malpraktek, ketika kalian ini praktek pijat mungkin ada yang meninggal. Nah kalau dari pihak keluarga mau menelusuri ijinnya, ternyata kalian ini punya STPT yang artinya sudah ada legalitasnya. Ini sudah dibawah naungan Dinas Kesehatan. Jadi STPT ini, SIM kalian untuk melakukan aktifitas pekerjaan sebagai pemijat.” Jelasnya.

Vetti juga memaparkan apa saja persyaratan pengajuan STPT diantaranya fotocopy KTP 1 lembar, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, surat pengantar dari puskesmas, surat rekomendasi dari asosiasi seperti sertifikat pelatihan. Seluruh persyaratan yang telah dilengkapi bisa diserahkan ke petugas puskesmas dimasing-masing wilayah.

Mustain, salah satu pemijat dari Ruang Pijat Rehat mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki STPT, sehingga apabila terjadi permasalahan saat memijat sudah ada payung hukum yang menjadi bukti legalitasnya.

“Hari ini ada penjelasan tentang STPT bagi teman-teman yang masih belum punya STPT. Dan alhamdulillah saya sudah mempunyai STPT. STPT ini adalah payung hukum kita sebagai terapis pijat. Jadi seandainya ada permasalahan dengan pijat, kami sudah ada payung hukumnya.” Kata Mustain.

Selain itu, Mustain mengungkapkan rasa syukur karena telah difasilitasi oleh Dinsos mulai dari pengajuan STPT hingga selesai.

“Dan alhamdulillah saya difasilitasi oleh Dinas Sosial terkait dengan pengurusan STPT ini. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar. Punya saya sudah jadi tinggal nunggu diantar, posisinya masih berada di Puskesmas.” Ujarnya.

Admin

DINAS SOSIAL KOTA PASURUAN JL. BALAI KOTA NO. 10, KEL. KANDANGSAPI, KEC. PANGGUNGREJO KOTA PASURUAN TELP/FAX (0343 - 423628 )

Related Articles

Back to top button